Masyarakat tak Mengantri Lagi untuk Layanan SKDSP
Baharuddin Ssos
PEKANBARU --(KIBLATRIAU. COM) -- Untuk warga yang berasal dari daerah lain dan ingin berdomisli di Kota Pekanbaru tidak perlu bingung dan repot kesana-kemari dalam pengurusan surat keterangan datang dan surat pindah (SKDSP).
Pasalnya, saat ini pelayanan tidak hanya di Kantor Dinas Kepndudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan di UPTD Kecamatan, tetapi juga bisa dilayani di Mal Peyanan Publik (MPP). Dengan hadirnya pelayanan tersebut masyarakat tidak perlu mengantri lagi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Alhamdulilah masyarakat sangat antusias dengan pelayanan yang diberikan di MPP. Dalam pelayanan yang kita berikan tidak menumpuk lagi di Kantor Dinas bagi masyarakat yang ingin mengurus berkas dan tidak ada lagi masyarakat mengantri dengan pelayanan di MPP," terang Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin Ssos di sela-sela peninjauan layanan di MPP, Selasa (8/1) lalu.
Baharuddin menyebutkan, sembilan counter melayani setiap masyarakat
Dalam pelayanan tersebut nantinya ada sembilan counter yang akan dibuka.
"Karena sesuai dengan arahan pak walikota, kami akan pindah ke Kantor Bappeda. Dan ada sembilan counter untuk melayani masyarakat per kecamatan. Namun untuk Kecamatan Pekanbaru Kota, Sail dan Lima Puluh dijadikan satu counter karena masyarakat yang mengurus sedikit,"ujar Baharuddin.
Sedangkan untuk Kecamatan Sukajadi dan Senapelan kata Baharuddin juga dijadikan satu counter.
"Ya untuk kecamatan lainnya satu counter. Kita berharap agar segera KTP dengan syarat administrasi yang lengkap," sebut Baharuddin.
Baharuddin juga meminta agar masyarakat lebih aktif mengurus atau memahami tentang pentingnya kelengkapan adiministrasi untuk pribadi dan keluarga.
"Agar tidak terjadi adminstrasi ganda. Dan ini tentunya mempermudah pelayanan Surat Keterangan Datang dan Surat Pindah (SKDSP) bagi masyarakat," tutur Baharuddin . (Ty/Hen)
Tulis Komentar